Pembahasan TEORI SEWA
BARANG
A.
Definisi sewa
Secara
etimologi, sewa dalam bahasa arab ijarah yang berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti) dan juga merupakan penjualan manfaat. Jadi, tsawab ‘pahala’ dan disebut juga ajru ‘upah’.
Pada
syariat islamijarah atau sewa adalah
suatu jenis akad yang digunakan untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.
Terminologi syara’ yang dikemukakan
menurut Soleh bin Fauzan, yakni
“Ijaroh menurut terminologi adalah: transaksi untuk mengambil kemanfaatan
yang diperbolehkan dari barang yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang
diketahui atau transaksi jasa yang diketahui dengan alat tukar yang diketahui
pula”.
Definisi ijarah menurut beberapa ulama fiqih, seperti:
a.
Ulama Hanafiah,
“Akad atas
suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b.
Ulama Asyafi’iyah,
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud
tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti
tertentu.”
c.
Ulama Malikiyah dan
Hanabilah,
“Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam
waktu tertentu dengan pengganti.”
d.
Menurut syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah,
“Akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk
memberi dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu.”
e.
Menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib,
“Pemilikan manfaat dengan adanya
imbalan dan syarat-syarat.”
f.
Menurut Sayyid Sabiq,
“suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”
g.
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie,
“Akad yang objeknya ialah penukaran
manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama
dengan menjual manfaat.”
Dari
hal tersebut, seperti menyewakan pohon agar
dimanfaatkan buahnya, hukumnya dalam kasus tersebut hukumnya tidak sah
karena pohon itu sendiri bukan keuntungan atau manfaat. Demikian juga, hukum
dalam menyewakan 2 jenis mata uang (emas dan perak), makanan untuk dimakan,
barang yang dapat ditakar dan ditimbang.Dengan pedoman, bahwa semua jenis
barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan mengonsumsi bagian dari
barang terkait.
Hukum
diatas berlaku juga terkait dengan sapi, domba,atau unta untuk diambil susunya.
Karena dalam ijarah atau sewa
merupakan kepemilikan manfaat atas barang yang disewakan dan bukan berarti
kepemilikan susu (dalam kasus ini) / kepemilikan hasil dari barang tersebut.
Padahal, itu adalah ‘ain (barangnya)
itu sendiri. Dan dalam akad sewa mengandung unsuryang mengharuskan penggunaan
manfaat dari barang yang disewa bukan muncul dari barang itu sendiri terkait
dengan susu, buah, dan lainnya yang serupa.
Suatu
manfaat, terkadang berbentuk manfaat atas barang, misalnya mobil untuk
dikendarai, rumah untuk dihuni, ruko untuk tempat usaha, gerobak untuk jualan
keliling.Kadang kala dalam bentuk karya/ciptaan, seperti karya arsitek, tukang
tenun, tukang jahit, tukang cat, tukang masak, tukang kayu, tukang bangunan.
Dapat juga berbentuk kerja kasar pribadi, contohnya: pelayanan.
·
Pihak
yang menyewakan barang disebut mu’ajjir.
·
Pihak
yang menyewa barang disebut musta’jir.
·
Barang
yang disewakan disebut ma’jur.
·
Kemudian
jasa yang diberikan sebagai imbalan atas manfaat tersebut disebut ajrah/ujrah “upah”.
Apabila dalam akad sewa
disetujui kedua pihak yang terlibat, maka si penyewa telah sah memiliki hak
atas manfaatnya dan pihak yang menyewakan berhak mengambil kompensasi dari
akibatnya dinyatakan dengan akad mu’awadhah
timbal balik.
B.
Dasar hukum syariat dan sifat sewa
(ijarah)
I.
Dasar
hukum sewa disahkan syari’ah islam dengan dasar Al-Qur’an, As-Sunnah, dan
Ijma’.
Ø
Dari
sumber dalil Al-qur’an
1.
“apakah mereka yang membagi-bagi
rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang
lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan
rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (asy-Syuura [43]:32)
2.
“dan jika ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha
melihat apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah[2]:233)
3.
“salah seorang dari wanita itu
berkata,’Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
karena sesungguhnya orang yang paling
baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’Berkata dia
(Syu’aib), ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang
dari putriku ini, atas dasar kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu
cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (sesuatu kebaikan) dari kamu, maka aku
tidak ingin memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang baik.” (al-Qashash[28]:26
dan 27)
4. “Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka
berikanlah kepada mereka upahnya.” (At-Thalaq:6)
0 komentar " SEWA MENYEWA BARANG DALAM ISLAM ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar