Pasar dapat menjadi alokasi sumber daya yang efisien,
bila asumsi-asumsinya terpenuhi, antara lain pelaku bersifat rasional, memiliki
informasi sempurna, pasar berbentuk persaingan sempurna dan barang bersifat privat.
Proses pertukaran (Exchange) tidak
terbatasi dimensi waktu dan tempat (timeless
dan placeless). Sayangnya
kenyataanya tidak seperti dunia ideal.
Banyak asumsi tidak cocok dengan lapangan. Dalam ilmu konvensional
dikenal istilah kegagalan pasar (market
Failure). Kegagalan pasar ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu,
Informasi tidak sempurna (incomplete
information), Daya monopoli (monopoly
power), Eksternalitas (Externality),
Barang Publik (Public goods), dan
barang altruisme (altruism Good).
Dalam perspektif islam kondisi ideal yang tidak dapat
dicapai oleh pasar dikarenakan adanya
gangguan/interupsi pada mekanisme pasar yang ideal. Ketidaksempurnaan
bekerjanya pasar dapat terjadi karena beberapa penyimpangan berikut
1.
Penyimpangan
Terstruktur
Struktur
atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang
sistematis atau terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksudkan adalah
monopoli, duopoli,oligopoli, dan kompetisi monopolistik. Dalam monopoli
misalnya, terdapat halangan untuk masuk (entry
barrier) bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar sehingga tidak
terdapat persaingan antarprodusen. Produsen monopolis dapat saja mematok harga
tinggi untuk memperoleh keuntungan diatas normal (monopistic rent). Demikian pula pada bentuk pasar lainnya,
meskipun pengaruh distorsinya (gangguan) tidak sekuat monopoli, akan
mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar yang sempurna.
2.
Penyimpangan
Tidak Terstruktur
Selain itu,
juga terdapat faktor-faktor insidental dan temporer yang mengganggu mekanisme
pasar. beberapa contoh hal ini adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat
pasokan barang agar harga pasar menjadi tinggi (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikkan harga (najasyi), penipuan kuantitas, kualitas,
harga, atau waktu pengiriman barang (tadlis),
kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi) , dan lain-lain.
3.
Ketidaksempurnaan
Informasi dan penyesuaian
Ketidaksempurnaan
pasar juga bisa muncul disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang
dimiliki para pelaku pasar (penjual dan pembeli). Informasi merupakan hal
penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan.produsen berkepentingan
untuk mengetahui seberapa besar permintaan pasar dan tingkat harganya, berapa
harga input dan teknologi yang tersedia, dan lain-lain sehingga dapat
menawarkan barangnya secara akurat. Demikian pula konsumen, ia harus mengetahui
tingkat harga pasar yang berlaku, kualitas barang yang dibelinya, dan lain-lain
sehingga dapat menentukan permintaannya dengan akurat pula. Oleh karena itu,
maka Rasulullah telah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam
ketidaksempurnaan informasi, misalnya menghalangi transaksi pada pasar (talaqi rukhban), mengambil keuntungan
tinggi dengan memanfaatkan kebodohan konsumen (ghaban fa hisy), dan lain-lain.
Penyesuaian
para pelaku pasar terhadap suatu kejutan (shock)
yang terjadi di dalam pasar biasanya membutuhkan waktu. Penyesuaian keahlian
tenaga kerja, misalnya, tidak bisa dilakukan secara cepat . jika permintaan
terhadap keahlian tertentu akan mengalami penurunan di masa mendatang, maka
tingkat upahnya akan cenderung turun. Masyarakat biasanya lambat dalam merespon
gejala ini tetap berusaha memperoleh keahlian ini untuk jangka waktu tertentu.
Ketika mereka akhirnya menerima tingkat upah yang rendah, perpindhan menuju
pekerjaan lain yang tingkat upahnya lebih tinggi juga tidak akan serta merta
terjadi. Mereka akan tetap bekerja dengan upah yang rendah tersebut dalam
jangka waktu beberapa lama. Hal-ebutlah yang disebut sebagai distorsi pasar.
Berikut akan diulas tentang distorsi (gangguan) pada pasar.
Rekayasa
Permintaan Dan Rekayasa Penawaran
Secara umum segala kondisi atau praktek transaksi di
pasar baik barang maupun jasa yang akan berdampak pada tidak tercapainya
mekanisme pasar secara efisien dan optimal maka dapat dipastikan ada distorsi
yang ikut berperan dalam pembentukan harga tersebut. Dalam bagian ini
dijelaskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari 2 sudut,
yakni permintaan dan penawaran.
A. Bai’Najasy
Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh
orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain
tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk
benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang
benar-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan
dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang
sesungguhnya dengan harga tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya
terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak
dihasilkan secara alamiah. Penjelasan secara grafis sebagai berikut.
Titik
keseimbangan pasar yg terdistorsi
|
Keseimbangan
pasar
|
p
S
Pf
P0
Q0 Qf
Pada awalnya, permintaan terhadap
barang X digambarkan dengan kurva D0. Titik keseimbangan terjadi
pada saat Q sebesar Q0 dan P sebesar P0. Kemudian, pelaku
melakukan bai najasy (misalkan
penjuan barang X) sengaja menciptakan permintaan palsu misalnya menciptakan isu
seakan-akan ada kelangkaan barang x sehingga harga akan naik di atas harga P0.
Akibatnya permintaan terhadap barang x seakan-akan meningkat. Kurva demand
palsu bergeser ke arah kanan atas, dari D0 menjadi Df.
Peningkatan permintaan inimenyebabkan peningkatan harga yang tidak alamiah,
dari P0 menjadi Pf. Akibatnya, pelaku bai najsy dapat
menikmati profit diatas normal profit dengan cara rekayasa tersebut. Revenue
sebelum najasy dilakukan adalah sebesar P0*Q0. Setelah
najasy dilakukan , revenue bertambah menjadi Pf*Qf. Tambahan
revenue ini merupakan revenue haram.
B. Ikhtikar
Bersumber dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin
Adbullah al-adawi bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa”.
Ikhtikar ini sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan.
Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan.
Dalam islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya
penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stock barang untuk
keperluan persediaan pun tidk dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja.
Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu
mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih
sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Hakikat dari
ikhtikar adalah memproduksi lebih sedikit dari kemampuan produksinya untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih.
C. Tallaqi Rukhban
Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang lebih memiliki
informasi yang lebih lengkap (pedagang) membeli barang penjual (produsen yang
tidak memiliki informasi yang benar
tentang harga di pasar) yang masih diluar kota, untuk mendapatkan harga
yang lebih murah dari harga pasar sesungguhnya. Transaksi ini dilarang karena
mengandung dua hal : pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang
ke pasar (entry barrier), dan kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk
mengetahui harga pasar yang berlaku.
Inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan
yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang
sesungguhnya terjadi dipasar. Apabila transaksi jual beli antara dua belah
pihak di mana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga dipasar
yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari untung yang
berlebih, maka terjadilah pendzaliman.
Ekuilibrium
dengan tallaqi rukhban
|
Ekuilibrium
sesungguhnya
|
P*tr
P*
Ptr
Q*tr Q*
Dengan adanya pencegahan petani dari
luar kota untuk melakukan transaksi di dalam kota, maka kurva penawaran Sx akan
berubah vertikal menjadi Str. Keseimbangan baru akan berbentuk pada saat
perpotongan anatara Sx dengan Str sehingga harga di kota akan mengalami
peningkatan dari P* menjadi P*tr dan jumlah barang x yang tersedia di pasar
adalah Q*tr. Inilah bukti bahwa tindakan Tallaqi Rukhbn tidak hanya saja
menzalimi si petani, tetapi telah merusak keseimbangan pasar pada level yang
lebih rendah. Abu Hurairah pernah meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw, bersabda
:
“Janganlah kau keluar menyambut
orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita”.
Hikmah yang bisa diambil dari
pelarangan ini adalah pembelian hasil panen, yang merupakan komoditi yang pokok
dan dibutuhkan semua orang, baik kaya maupun miskin harus dijual secara terbuka
di pasar. hal ini untuk mencegah pemeblian tunggal komoditi pokok tersebut
pindah ke satu pihak, dengan demikian pemerintah lebih mudah untuk mengontrol
harga dipasar.
Al-Ghaban
al-Fahisy
Al-Ghaban
menurut bahasa bermakna al-khada’
(trik). Ghabn adalah menjual/membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi
dari harga rata-rata, atau dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-rata.
Ghabn yang keji, secara syar’i hukumnya memang haram. Sebab keharamannya telah
ditetapkan berdasarkan hadits yang sahih, yang mengandung tuntutan yang tegas
untuk meninggalkannya.
Imam al-Bukhari menuturkan hadis dari abdullah bin
Umar ra bahwa pernah ada seorang laki-laki mengatakan kepada Nabi Saw. bahwa
dia telah melakukan trik dalam jual-beli. Beliau bersabda :”Apabila kamu menjual maka katakanlah, “tidak ada khilabah”(HR al
Bukhari). Dari hadits telah menuntut agar khilabah atau khadi’ah (penipuan)
ditinggalkan sehingga hukumnya haram. Dari sini maka al-ghabn (melakukan trik)
itu juga haram. Hanya saja, ghabn yang diharamkan adalah ghabn yang keji. Sebab, ‘illat pengharaman ghabn adalah karena
ghabn itu merupakan penipuan dalam harga; tidak disebut penipuan kalau hanya
sedikit (ringan), karena ghabn adalah ketangkasan pada saat menawar.
Jadi, ghabn disebut khida’ (penipuan) jika sudah sampai pada taraf keterlaluan (keji).
Jika ghabn memang telah terbukti maka pihak yang tertipu boleh memilih
sesukanya, antara membatalkan atau meneruskan jual-belinya. Artinya, jika telah
tampak adanya unsur penipuan dalam jual-beli maka pihak yang tertipu boleh
mengembalikan harganya dan meminta kembali barangnya, jika dia seorang penjual;
atau boleh mengembalikan pembeliannya dan mengambil kembali uangnya jika dia
seorang pembeli, sama sekali tidak dibolehkan meminta ganti rugi. Artinya,
orang yang bersangkutan tidak boleh mengambil perbedaan harga barang yang
sesungguhnya dengan harga yang sebelumnya telah digunakan untuk menjualnya.
Alasannya karena Rasulullah Saw. hanya memberikan pilihan antara membatalkan
jual-beli atau meneruskannya. Beliau tidak memberikan alternatif lain kepada
yang bersangkutan.
Imam ad-Daruquthni telah menuturkan hadis dari
Muhammad bin yahya bin hibbab, yang mengatakan, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda
“ Jika engkau membeli maka katakanlah, ‘
Tidak ada penipuan (khilabah).’. kemudian, dalam setiap pembelian, engkau
diberi pilihan hingga tiga malam. Jika engkau ridha maka ambillah. Jika engkau
marah (tidhak ridha) maka kembalikanlah kepada pemiliknya.”(HR
ad-Daruquthni)
Hadis ini menunjukkan, bahwa pihak yang tertipu diberi
pilihan. Hanya saja, pilihan ini ditetapkan berdasarkan dua syarat : (a) pada
saat terjadinya akad jual-beli yang bersangkutan tidak tahu; (b)Penambahan atau
pengurangan harga yang sangat mencolok itu memang tidak pernah dilakukan orang
lain pada saat terjadinya akad tersebut.
Ghabn
al-fahis (trik yang keji) adalah istilah yang digunakan oleh
para pedagang/pelaku bisnis karena memang dianggap sebagai trik yang
keterlaluan. Dalam hal ini, ia tidak diukur berdasarkan sepertiga atau
seperempat harga, namun dikembalikan pada istilah para pedagang/pelaku usaha di
negeri tersebut pada saat terjadinya akad/transaksi jual-beli, karena hal itu
memang berbeda-beda sesuai dengan perbedaan barang dan kondisi pasarnya.
Tadlis dalam
Jual Beli
Pad dasarnya akad jual-beli itu bersifat mengikat.
Jika akad jual-beli telah sempurna dengan adanya ijab dan qabul antara penjual
dan pembeli, lalu majelis jual-belinya telah berakhir, maka akad tersebut
berarti telah mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pembeli maupun penjual.
Hanya saja ketika transaksi muamalah itu harus sempurna dengan cara yang bisa
mengilangkan perselisihan anatarindividu, maka syariah telah mengharamkan
individu tersebut untuk melakukan tadlis (penipuan) dalam jual-beli. Bahkan
syariah telah menjadikan penipuan sebagai suatu dosa, baik dilakukan oleh pihak
penjual maupun pihak pembeli, baik menyangkut barang atau uang. Semua itu
hukumnya haram. Sebab, penipuan memang bisa dilakukan oleh pihak penjual maupun
pihak pembeli.
Yang dimaksud dengan penipuan dalam menjual barang
adalah jika ia menyembunyikan cacat barang daganganay dari calon pembeli,
padahal dia jelas-jelas mengetahuinya, atau dia sengaja menutupi cacat tersebut
dengan sesuatuyang bisa mengelabui pembeli, sehingga terkesan tidak cacat, atau
dia menutupin barangnya dengan sesuatu yang bisa menampakkan seakan-akan barang
daganganya semuanya baik.
Macam-macam
Tadlis
Tadlis dalam
Kuantitas
Tadlis dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual
barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Mislanya menjual
baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin di hitung
satu per satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah
barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual untuk tidak jujur
disamping merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan
pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami penurunan utulity, begitu pula dengan pembeli yang mengalami penurunan utility
Praktik mengurangi timbangan dan mengurangi takaran
merupakan contoh klasik yang selalu digunakan untuk menerangkan penipuan
kuantitas ini. Sedangkan kejahatan ini sering kali terjadi dan fenomena
kecurangan dalam transaksiperdagangan. Oleh karena itu sejak 1300 tahun yang
lalu, islam telah melakukan langkah-langkah untuk membuat standarisasi timbangan
sebagai alat ukur.
Tadlis dalam
Kualitas
Tadlis dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan
cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati
oleh penjual dan pembeli. Keseimbangan pasar hanya akan terjadi bila harga yang
tercipta merupakan konsekuensi dari kualitas atau kuantitas barang yang
ditransaksikan. Apabila tadlis kualitas terjadi, maka syarat untuk mencapai
keseimbangan tidaka kan tercapai. Oleh karena itu, dalam pendekatan ilmu
ekonomi hal ini tidak dapat dibenarkan.
Itu sebabnya Rasulullah melarang penukaran satu sak
kurma kualitas baik dengan dua sak kurma kualitas buruk, “ jual kurma kualitas
buruk, dapatkan uang, beli kurma kualitas baik dengan uangmu.”. kurm kualitas
baik mempunyai pasaranya sendiri, kurma kualitas buruk juga mempunyai pasarnya
sendiri.
Tadlis dalam
waktu Penyerahan
Seperti juga tadlis dalam kuantitas, kualitas dan
harga, tadlis dalam waktu penyerahan juga dilarang. Yang termasuk penipuan
jenis ini adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan
barang pada esok hari, namun berjanji akan menyerahkan barang barang tersebut
pada esok hari. Walau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan
langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun maslah waktu
adalah sesuatu yang sangat penting. Lebih lanjut, pelarangan ini dapat kita
hubungkan dengan larangan transaksi yang lain, yaitu transaksi kali bali. Dengan adanya pelarangan
tadlis waktu penyerahan, maka segala transaksi harus jelas kapan pemindahan hak
milik dan hak guna terjadi.berdeba dengan transaksai kali bali (transaksi jual beli, dimana objek barang atau jasa yang
diperjualbelikan belum berpindah kepemilikan, namun sudah diperjualbelikan
kepada pihak lain) dimana transaksi ini
juga dilarang Rasulullah Saw. karena transaksi ini tidak disertai pemindahan
hak milik. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda “ Siapapun
yang membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak
milik”. Mengapa transaksi ini dilarang? Karena hal ini sama saja menjual
uang untuk memperoleh uang karena tidak ada gandum yang akan dibayar pada waktu
itu. Lalu apa hubunganya dengan pelarangan tadlis dalam waktu penyerahan?
Sesungguhnya transaksi kali bali biasa dilakukan karena pada transaksi yang barang yang
sama ada peluang untuk memanfaatkan waktu penyerahan yang berbeda dengan
transaksi sebelumnya. Karena waktu yang berbeda tersebutlah, biasanya transaksi
kali bali sering diikuti oleh tadlis
dalam waktu penyerahan.
0 komentar " DISTORSI PASAR DALAM PANDANGAN ISLAM ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar