DISTORSI PASAR DALAM PANDANGAN ISLAM


Pasar dapat menjadi alokasi sumber daya yang efisien, bila asumsi-asumsinya terpenuhi, antara lain pelaku bersifat rasional, memiliki informasi sempurna, pasar berbentuk persaingan sempurna dan barang bersifat privat. Proses pertukaran (Exchange) tidak terbatasi dimensi waktu dan tempat (timeless dan placeless). Sayangnya  kenyataanya tidak seperti dunia ideal.  Banyak asumsi tidak cocok dengan lapangan. Dalam ilmu konvensional dikenal istilah kegagalan pasar (market Failure). Kegagalan pasar ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, Informasi tidak sempurna (incomplete information), Daya monopoli (monopoly power), Eksternalitas (Externality), Barang Publik (Public goods), dan barang altruisme (altruism Good).
Dalam perspektif islam kondisi ideal yang tidak dapat dicapai oleh pasar dikarenakan  adanya gangguan/interupsi pada mekanisme pasar yang ideal. Ketidaksempurnaan bekerjanya pasar dapat terjadi karena beberapa penyimpangan berikut
1.       Penyimpangan Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis atau terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksudkan adalah monopoli, duopoli,oligopoli, dan kompetisi monopolistik. Dalam monopoli misalnya, terdapat halangan untuk masuk (entry barrier) bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar sehingga tidak terdapat persaingan antarprodusen. Produsen monopolis dapat saja mematok harga tinggi untuk memperoleh keuntungan diatas normal (monopistic rent). Demikian pula pada bentuk pasar lainnya, meskipun pengaruh distorsinya (gangguan) tidak sekuat monopoli, akan mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar yang sempurna.
2.       Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu, juga terdapat faktor-faktor insidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. beberapa contoh hal ini adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar menjadi tinggi (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikkan harga (najasyi), penipuan kuantitas, kualitas, harga, atau waktu pengiriman barang (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi) , dan lain-lain.
3.       Ketidaksempurnaan Informasi dan penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar juga bisa muncul disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar (penjual dan pembeli). Informasi merupakan hal penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan.produsen berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar permintaan pasar dan tingkat harganya, berapa harga input dan teknologi yang tersedia, dan lain-lain sehingga dapat menawarkan barangnya secara akurat. Demikian pula konsumen, ia harus mengetahui tingkat harga pasar yang berlaku, kualitas barang yang dibelinya, dan lain-lain sehingga dapat menentukan permintaannya dengan akurat pula. Oleh karena itu, maka Rasulullah telah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, misalnya menghalangi transaksi pada pasar (talaqi rukhban), mengambil keuntungan tinggi dengan memanfaatkan kebodohan konsumen (ghaban fa hisy), dan lain-lain.
Penyesuaian para pelaku pasar terhadap suatu kejutan (shock) yang terjadi di dalam pasar biasanya membutuhkan waktu. Penyesuaian keahlian tenaga kerja, misalnya, tidak bisa dilakukan secara cepat . jika permintaan terhadap keahlian tertentu akan mengalami penurunan di masa mendatang, maka tingkat upahnya akan cenderung turun. Masyarakat biasanya lambat dalam merespon gejala ini tetap berusaha memperoleh keahlian ini untuk jangka waktu tertentu. Ketika mereka akhirnya menerima tingkat upah yang rendah, perpindhan menuju pekerjaan lain yang tingkat upahnya lebih tinggi juga tidak akan serta merta terjadi. Mereka akan tetap bekerja dengan upah yang rendah tersebut dalam jangka waktu beberapa lama. Hal-ebutlah yang disebut sebagai distorsi pasar. Berikut akan diulas tentang distorsi (gangguan) pada pasar.
Rekayasa Permintaan Dan Rekayasa Penawaran
Secara umum segala kondisi atau praktek transaksi di pasar baik barang maupun jasa yang akan berdampak pada tidak tercapainya mekanisme pasar secara efisien dan optimal maka dapat dipastikan ada distorsi yang ikut berperan dalam pembentukan harga tersebut. Dalam bagian ini dijelaskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari 2 sudut, yakni permintaan dan penawaran.
A.      Bai’Najasy
Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah. Penjelasan secara grafis sebagai berikut.
Titik keseimbangan pasar yg terdistorsi

Keseimbangan pasar
p
                                                                                                S

                        Pf
                        P0


                                                            Q0        Qf

Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva D0. Titik keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Q0 dan P sebesar P0. Kemudian, pelaku melakukan bai najasy (misalkan penjuan barang X) sengaja menciptakan permintaan palsu misalnya menciptakan isu seakan-akan ada kelangkaan barang x sehingga harga akan naik di atas harga P0. Akibatnya permintaan terhadap barang x seakan-akan meningkat. Kurva demand palsu bergeser ke arah kanan atas, dari D0 menjadi Df. Peningkatan permintaan inimenyebabkan peningkatan harga yang tidak alamiah, dari P0 menjadi Pf. Akibatnya, pelaku bai najsy dapat menikmati profit diatas normal profit dengan cara rekayasa tersebut. Revenue sebelum najasy dilakukan adalah sebesar P0*Q0. Setelah najasy dilakukan , revenue bertambah menjadi Pf*Qf. Tambahan revenue ini merupakan revenue haram.
B.      Ikhtikar
Bersumber dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Adbullah al-adawi bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa”. Ikhtikar ini sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidk dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Hakikat dari ikhtikar adalah memproduksi lebih sedikit dari kemampuan produksinya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
C.      Tallaqi Rukhban
Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang lebih memiliki informasi yang lebih lengkap (pedagang) membeli barang penjual (produsen yang tidak memiliki informasi yang benar  tentang harga di pasar) yang masih diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar sesungguhnya. Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal : pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier), dan kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya terjadi dipasar. Apabila transaksi jual beli antara dua belah pihak di mana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan  yang satu tidak tahu berapa harga dipasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari untung yang berlebih, maka terjadilah pendzaliman.
Ekuilibrium dengan tallaqi rukhban

Ekuilibrium sesungguhnya


P*tr

P*
Ptr



                                  Q*tr       Q*

Dengan adanya pencegahan petani dari luar kota untuk melakukan transaksi di dalam kota, maka kurva penawaran Sx akan berubah vertikal menjadi Str. Keseimbangan baru akan berbentuk pada saat perpotongan anatara Sx dengan Str sehingga harga di kota akan mengalami peningkatan dari P* menjadi P*tr dan jumlah barang x yang tersedia di pasar adalah Q*tr. Inilah bukti bahwa tindakan Tallaqi Rukhbn tidak hanya saja menzalimi si petani, tetapi telah merusak keseimbangan pasar pada level yang lebih rendah. Abu Hurairah pernah meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw, bersabda :
“Janganlah kau keluar menyambut orang-orang yang membawa hasil panen ke dalam kota kita”.
Hikmah yang bisa diambil dari pelarangan ini adalah pembelian hasil panen, yang merupakan komoditi yang pokok dan dibutuhkan semua orang, baik kaya maupun miskin harus dijual secara terbuka di pasar. hal ini untuk mencegah pemeblian tunggal komoditi pokok tersebut pindah ke satu pihak, dengan demikian pemerintah lebih mudah untuk mengontrol harga dipasar.
Al-Ghaban al-Fahisy
            Al-Ghaban menurut bahasa bermakna al-khada’ (trik). Ghabn adalah menjual/membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata, atau dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-rata. Ghabn yang keji, secara syar’i hukumnya memang haram. Sebab keharamannya telah ditetapkan berdasarkan hadits yang sahih, yang mengandung tuntutan yang tegas untuk meninggalkannya.
Imam al-Bukhari menuturkan hadis dari abdullah bin Umar ra bahwa pernah ada seorang laki-laki mengatakan kepada Nabi Saw. bahwa dia telah melakukan trik dalam jual-beli. Beliau bersabda :”Apabila kamu menjual maka katakanlah, “tidak ada khilabah”(HR al Bukhari). Dari hadits telah menuntut agar khilabah atau khadi’ah (penipuan) ditinggalkan sehingga hukumnya haram. Dari sini maka al-ghabn (melakukan trik) itu juga haram. Hanya saja, ghabn yang diharamkan adalah ghabn yang keji. Sebab, ‘illat pengharaman ghabn adalah karena ghabn itu merupakan penipuan dalam harga; tidak disebut penipuan kalau hanya sedikit (ringan), karena ghabn adalah ketangkasan pada saat menawar.
Jadi, ghabn disebut khida’ (penipuan) jika sudah sampai pada taraf keterlaluan (keji). Jika ghabn memang telah terbukti maka pihak yang tertipu boleh memilih sesukanya, antara membatalkan atau meneruskan jual-belinya. Artinya, jika telah tampak adanya unsur penipuan dalam jual-beli maka pihak yang tertipu boleh mengembalikan harganya dan meminta kembali barangnya, jika dia seorang penjual; atau boleh mengembalikan pembeliannya dan mengambil kembali uangnya jika dia seorang pembeli, sama sekali tidak dibolehkan meminta ganti rugi. Artinya, orang yang bersangkutan tidak boleh mengambil perbedaan harga barang yang sesungguhnya dengan harga yang sebelumnya telah digunakan untuk menjualnya. Alasannya karena Rasulullah Saw. hanya memberikan pilihan antara membatalkan jual-beli atau meneruskannya. Beliau tidak memberikan alternatif lain kepada yang bersangkutan.
Imam ad-Daruquthni telah menuturkan hadis dari Muhammad bin yahya bin hibbab, yang mengatakan, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda “ Jika engkau membeli maka katakanlah, ‘ Tidak ada penipuan (khilabah).’. kemudian, dalam setiap pembelian, engkau diberi pilihan hingga tiga malam. Jika engkau ridha maka ambillah. Jika engkau marah (tidhak ridha) maka kembalikanlah kepada pemiliknya.”(HR ad-Daruquthni)
Hadis ini menunjukkan, bahwa pihak yang tertipu diberi pilihan. Hanya saja, pilihan ini ditetapkan berdasarkan dua syarat : (a) pada saat terjadinya akad jual-beli yang bersangkutan tidak tahu; (b)Penambahan atau pengurangan harga yang sangat mencolok itu memang tidak pernah dilakukan orang lain pada saat terjadinya akad tersebut.
Ghabn al-fahis (trik yang keji) adalah istilah yang digunakan oleh para pedagang/pelaku bisnis karena memang dianggap sebagai trik yang keterlaluan. Dalam hal ini, ia tidak diukur berdasarkan sepertiga atau seperempat harga, namun dikembalikan pada istilah para pedagang/pelaku usaha di negeri tersebut pada saat terjadinya akad/transaksi jual-beli, karena hal itu memang berbeda-beda sesuai dengan perbedaan barang dan kondisi pasarnya.
Tadlis dalam Jual Beli
Pad dasarnya akad jual-beli itu bersifat mengikat. Jika akad jual-beli telah sempurna dengan adanya ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, lalu majelis jual-belinya telah berakhir, maka akad tersebut berarti telah mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pembeli maupun penjual. Hanya saja ketika transaksi muamalah itu harus sempurna dengan cara yang bisa mengilangkan perselisihan anatarindividu, maka syariah telah mengharamkan individu tersebut untuk melakukan tadlis (penipuan) dalam jual-beli. Bahkan syariah telah menjadikan penipuan sebagai suatu dosa, baik dilakukan oleh pihak penjual maupun pihak pembeli, baik menyangkut barang atau uang. Semua itu hukumnya haram. Sebab, penipuan memang bisa dilakukan oleh pihak penjual maupun pihak pembeli.
Yang dimaksud dengan penipuan dalam menjual barang adalah jika ia menyembunyikan cacat barang daganganay dari calon pembeli, padahal dia jelas-jelas mengetahuinya, atau dia sengaja menutupi cacat tersebut dengan sesuatuyang bisa mengelabui pembeli, sehingga terkesan tidak cacat, atau dia menutupin barangnya dengan sesuatu yang bisa menampakkan seakan-akan barang daganganya semuanya baik.
Macam-macam Tadlis
Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Mislanya menjual baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin di hitung satu per satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual untuk tidak jujur disamping merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami penurunan utulity, begitu pula dengan pembeli yang mengalami penurunan utility
Praktik mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik yang selalu digunakan untuk menerangkan penipuan kuantitas ini. Sedangkan kejahatan ini sering kali terjadi dan fenomena kecurangan dalam transaksiperdagangan. Oleh karena itu sejak 1300 tahun yang lalu, islam telah melakukan langkah-langkah untuk membuat standarisasi timbangan sebagai alat ukur.
Tadlis dalam Kualitas
Tadlis dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Keseimbangan pasar hanya akan terjadi bila harga yang tercipta merupakan konsekuensi dari kualitas atau kuantitas barang yang ditransaksikan. Apabila tadlis kualitas terjadi, maka syarat untuk mencapai keseimbangan tidaka kan tercapai. Oleh karena itu, dalam pendekatan ilmu ekonomi hal ini tidak dapat dibenarkan.
Itu sebabnya Rasulullah melarang penukaran satu sak kurma kualitas baik dengan dua sak kurma kualitas buruk, “ jual kurma kualitas buruk, dapatkan uang, beli kurma kualitas baik dengan uangmu.”. kurm kualitas baik mempunyai pasaranya sendiri, kurma kualitas buruk juga mempunyai pasarnya sendiri.
Tadlis dalam waktu Penyerahan
Seperti juga tadlis dalam kuantitas, kualitas dan harga, tadlis dalam waktu penyerahan juga dilarang. Yang termasuk penipuan jenis ini adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari, namun berjanji akan menyerahkan barang barang tersebut pada esok hari. Walau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun maslah waktu adalah sesuatu yang sangat penting. Lebih lanjut, pelarangan ini dapat kita hubungkan dengan larangan transaksi yang lain, yaitu transaksi kali bali. Dengan adanya pelarangan tadlis waktu penyerahan, maka segala transaksi harus jelas kapan pemindahan hak milik dan hak guna terjadi.berdeba dengan transaksai kali bali (transaksi jual beli, dimana objek barang atau jasa yang diperjualbelikan belum berpindah kepemilikan, namun sudah diperjualbelikan kepada pihak lain) dimana  transaksi ini juga dilarang Rasulullah Saw. karena transaksi ini tidak disertai pemindahan hak milik. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda “ Siapapun  yang membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak milik”. Mengapa transaksi ini dilarang? Karena hal ini sama saja menjual uang untuk memperoleh uang karena tidak ada gandum yang akan dibayar pada waktu itu. Lalu apa hubunganya dengan pelarangan tadlis dalam waktu penyerahan?
Sesungguhnya transaksi kali bali biasa dilakukan karena pada transaksi yang barang yang sama ada peluang untuk memanfaatkan waktu penyerahan yang berbeda dengan transaksi sebelumnya. Karena waktu yang berbeda tersebutlah, biasanya transaksi kali bali sering diikuti oleh tadlis dalam waktu penyerahan.

0 komentar " DISTORSI PASAR DALAM PANDANGAN ISLAM ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers