SEWA MENYEWA BARANG DALAM ISLAM



Pembahasan TEORI SEWA BARANG

A.    Definisi sewa

Secara etimologi, sewa  dalam bahasa arab ijarah yang berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti) dan juga merupakan penjualan manfaat. Jadi, tsawab ‘pahala’ dan disebut juga ajru ‘upah’.
Pada syariat islamijarah atau sewa adalah suatu jenis akad yang digunakan untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.
Terminologi syara’ yang dikemukakan menurut Soleh bin Fauzan, yakni
Ijaroh menurut terminologi adalah: transaksi untuk mengambil kemanfaatan yang diperbolehkan dari barang yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang diketahui atau transaksi jasa yang diketahui dengan alat tukar yang diketahui pula”.
Definisi ijarah menurut beberapa ulama fiqih, seperti:

a.    Ulama Hanafiah,
“Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b.    Ulama Asyafi’iyah,
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
c.    Ulama Malikiyah dan Hanabilah,
“Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”
d.    Menurut syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah,
“Akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk memberi dan membolehkan dengan imbalan  yang diketahui ketika itu.”
e.    Menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib,
“Pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat.”
f.     Menurut Sayyid Sabiq,
“suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”
g.    Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie,
“Akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu  pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.”

Dari hal tersebut, seperti menyewakan pohon agar  dimanfaatkan buahnya, hukumnya dalam kasus tersebut hukumnya tidak sah karena pohon itu sendiri bukan keuntungan atau manfaat. Demikian juga, hukum dalam menyewakan 2 jenis mata uang (emas dan perak), makanan untuk dimakan, barang yang dapat ditakar dan ditimbang.Dengan pedoman, bahwa semua jenis barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan mengonsumsi bagian dari barang terkait.
Hukum diatas berlaku juga terkait dengan sapi, domba,atau unta untuk diambil susunya. Karena dalam ijarah atau sewa merupakan kepemilikan manfaat atas barang yang disewakan dan bukan berarti kepemilikan susu (dalam kasus ini) / kepemilikan hasil dari barang tersebut. Padahal, itu adalah ‘ain (barangnya) itu sendiri. Dan dalam akad sewa mengandung unsuryang mengharuskan penggunaan manfaat dari barang yang disewa bukan muncul dari barang itu sendiri terkait dengan susu, buah, dan lainnya yang serupa.
Suatu manfaat, terkadang berbentuk manfaat atas barang, misalnya mobil untuk dikendarai, rumah untuk dihuni, ruko untuk tempat usaha, gerobak untuk jualan keliling.Kadang kala dalam bentuk karya/ciptaan, seperti karya arsitek, tukang tenun, tukang jahit, tukang cat, tukang masak, tukang kayu, tukang bangunan. Dapat juga berbentuk kerja kasar pribadi, contohnya: pelayanan.
·         Pihak yang menyewakan barang disebut mu’ajjir.
·         Pihak yang menyewa barang disebut musta’jir.
·         Barang yang disewakan disebut ma’jur.
·         Kemudian jasa yang diberikan sebagai imbalan atas manfaat tersebut disebut ajrah/ujrah “upah”.
Apabila dalam akad sewa disetujui kedua pihak yang terlibat, maka si penyewa telah sah memiliki hak atas manfaatnya dan pihak yang menyewakan berhak mengambil kompensasi dari akibatnya dinyatakan dengan akad mu’awadhah timbal balik.
B.    Dasar hukum syariat dan sifat sewa (ijarah)

               I.        Dasar hukum sewa disahkan syari’ah islam dengan dasar Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.

Ø  Dari sumber dalil Al-qur’an

1.    “apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (asy-Syuura [43]:32)
2.    “dan jika ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah[2]:233)
3.    “salah seorang dari wanita itu berkata,’Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang  yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang  yang kuat lagi dapat dipercaya.’Berkata dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari putriku ini, atas dasar kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (sesuatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak ingin memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (al-Qashash[28]:26 dan 27)
4.    “Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (At-Thalaq:6)

0 komentar " SEWA MENYEWA BARANG DALAM ISLAM ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers