MAKALAH KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP




       sesuai dengan judul, dimana Dampak Pencemaran adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
Atas dasar tersebut maka sudah seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai kewenangan/prodak dari Pemda maupun Pemerintah Pusat. Terdapat permasalahan yang terjadi yaitu : 1.bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup yang berpengaruh terhadap kondisi internal maupun eksternal ?, 2.bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana yang sering terjadi ?

Tujuan dan maksud, pembahasan penulis adalah adalah untuk membahas dan menganalisa sampai sejauh manakah akibat pencemaran lingkungan hidup walaupun sudah diatur oleh undang-undang lingkungan hidup, baik oleh Peraturan AMDAL, Peraturan Limbah B3, Peraturan Pencemaran Air dan Peraturan Pencemaran Udara.

0 komentar " MAKALAH KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers