TINJAUAN PEMBATALAN MEREK (Study di Pengadilan Niaga Semarang )


BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, masalah Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga berkembang pesat. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi di suatu negara, di saat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Perkembangan ini menjadi lebih cepat lagi seiring dengan perkembangan perdagangan internasional. Kebutuhan untuk melindungi HAKI tumbuh seiring dengan keinginan untuk melindungi barang atau jasa sebagai komoditi dagang. Salah satu aspek yang berkaitan dengan HAKI adalah masalah merek, yang telah dipergunakan selama ratusan tahun. Pada awalnya merek ini digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan menunjukkan asal-usul barang (indication of origin).
Perkembangan usaha dan media informasi tersebut menambah pentingnya merek sebagai identitas barang atau jasa, yaitu untuk membedakan asal-usul barang dan kualitasnya, juga menghindarkan terjadinya peniruan terhadap suatu merek. Keadaan ini menyebabkan negara-negara yang berkepentingan atas perlidungan merek untuk selalu memperbaharui perundang-undangan merek di negaranya tersebut.[1]
Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai hak merek telah ada semenjak masa Hindia Belanda yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Hak Milik Perindustrian yaitu dalam “Reglement Industriele Eigendom Kolonien” Stb. 1912-545 jo Stb. 1913-214, kemudian pada zaman penjajahan Jepang dikeluarkan peraturan merek yang dikenal dengan Osamu Seirei Nomor 30 tentang menyambung pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku pada tanggal 1 bulan 9 tahun Syowa (2603).
Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yaitu sebagai berikut:[2]
1.      Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
2.      Bahwa untuk hal tersebut di atas, diperlukan pengaturan yang memadai tentang merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
3.      Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada angka 1 dan angka 2 serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Ketiga dasar pertimbangan tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang telah mencakup seluruh pengaturannya sekaligus menggantikan Undang-undang Merek yang lama, dalam hal ini ketentuan-ketentuan yang tidak diubah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Pertimbangan penggantian dan penyempurnaan undang-undang tersebut, yaitu dalam rangka menghadapi era perdagangan global serta untuk mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat, juga sebagai tindak lanjut penerapan konvensi- konvensi internasional tentang merek yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Merek mempunyai peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Merek dengan brand imagenya dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas dari suatu produk, sebab merek (branding) menjadi semacam “penjual awal” bagi suatu produk kepada konsumen.[3] .
Merek sebagai aset perusahaan akan dapat menghasilkan keuntungan besar bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan pengelolaan manajemen yang baik. Dengan semakin pentingnya peranan merek maka terhadap merek perlu diletakan perlindungan hukum yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau pun badan hukum. Ditinjau dari aspek hukum masalah merek menjadi sangat penting, sehubungan dengan persoalan perlu adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang merek dan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai konsumen atas suatu barang atau jasa yang memakai suatu merek agar tidak terkecoh oleh merek-merek lain, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masalah penggunaan merek terkenal oleh pihak yang tidak berhak, masih banyak terjadi di Indonesia dan kenyataan tersebut benar-benar disadari oleh pemerintah, tetapi dalam praktek banyak sekali kendala-kendala sebagaimana dikatakan oleh A Zen Umar Purba bahwa Law Enforcement yang lemah.[4]
Hal itu tidak dapat dilepaskan dari sisi historis masyarakat Indonesia yang sejak dahulu adalah masyarakat agraris, sehingga terbiasa segala sesuatunya dikerjakan dan dianggap sebagai milik bersama, bahkan ada anggapan dari para pengusaha home industri bahwa merek adalah mempunyai fungsi sosial. Pada satu sisi keadaan tersebut berdampak positif tetapi pada sisi lain justru yang anggapan demikian itu menyebabakan masyarakat kita sering berpikir kurang ekonomis dan kurang inofatif.


[1] Adi Sumarto, Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Merek dan Paten, (Jakarta: Akademik Pressindo, 1989), hlm 34.
[2] Prasetyo Hadi Purwandoko,http://prasetyop.wordpress.com/problematika-perlindungan-merek-di-indonesia, Diunduh Minggu, 11 maret 2012 20:34.
[3] I. Gede Getas, Peranan Merek Dalam Dana Usaha, (Denpasar: UPADA SASTRA, 2004).
[4] Saifur Rachman, Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia, Makalah, Seminar Patent Drafting FH UNS, Surakarta, 2004

DOWNLOAD

1 komentar :

  1. ijin Berbagi info penting::
    Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

    hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
    PIN BB:: 32744CC7
    Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
    *syarat&ketentuan;berlaku.

    BalasHapus

Followers