MAKALAH HUKUM MAKELAR DAN KOMPENSASINYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Hukum Makelar dan Kompensasinya dalam perspektif  Islam
1.      Pengertian  Makelar
Makelar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dalam bidang jual beli.
Makelar berasal dari bahasa Arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan (orang yang menjual barang atau mencari pembeli), atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.[1]
Makelar juga merupakan pedagang peranara yang berfungsi menjual barang orang lain dengan mengambil upah atau  mencari keuntungan sendiri tanpa mengandung risiko. Dengan kata lain, makelar  itu adalah penengah antara  penjual dan  pembeli untuk memudahkan terlaksananya proses jual beli.[2]
Ada juga yang menyebutkan bahwa makelar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan  kompensasi  ( upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun menjual.[3]
Pada zaman sekarang ini, banyak orang yang disibukkan dengan pekerjaan masing-masing, sehingga tidak ada waktu untuk menjualkan barangnya atau mencari barang yang  diperlukannya. Ada pula orang yang waktunya luang/waktu lapang, tidak sibuk. Namun tidak memiliki keahlian ataupun kemampuan untuk memasarkan / menualkan barangnya, atau tidak tahu bagaimana  cara memperoleh barang yang diperlukannya itu.
Untuk memudahkan kesulitan yang dihadapi. Pada saat ini ada orang yang berprofesi khusus menangani hal-hal yang dikemukakan diatas, dalam hal ini sering disebut sebagai “perantara/makelar (samsarah).”[4]



[1] M.jAli Hasan, Masail Fiqhiyah “ Zakat, Pajak, asuransi dan lembaga keuangan”, ( Jakarta : Grafindo Persada : 1997) hal 87
[2] Saifudah Mujtaba. Masailul Fiqhiyah “ (Jombang: Rousyan FIqr.2007) hal. 239
[3] Nashroh “ Multilevel Marketing (MLM) dalam perspektif Islam.
[4] M. Ali Hasan…Masail….hal 87.

DOWNLOAD

0 komentar " MAKALAH HUKUM MAKELAR DAN KOMPENSASINYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers