Hukum Makelar dan Kompensasinya dalam
perspektif Islam
1. Pengertian Makelar
Makelar dalam
kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dalam bidang jual beli.
Makelar berasal
dari bahasa Arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan
(orang yang menjual barang atau mencari pembeli), atau perantara antara penjual
dan pembeli untuk memudahkan jual beli.[1]
Makelar juga
merupakan pedagang peranara yang berfungsi menjual barang orang lain dengan
mengambil upah atau mencari keuntungan
sendiri tanpa mengandung risiko. Dengan kata lain, makelar itu adalah penengah antara penjual dan
pembeli untuk memudahkan terlaksananya proses jual beli.[2]
Ada juga yang
menyebutkan bahwa makelar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang
lain dengan kompensasi ( upah/bonus/komisi), baik untuk menjual
maupun menjual.[3]
Pada zaman
sekarang ini, banyak orang yang disibukkan dengan pekerjaan masing-masing,
sehingga tidak ada waktu untuk menjualkan barangnya atau mencari barang
yang diperlukannya. Ada pula orang yang
waktunya luang/waktu lapang, tidak sibuk. Namun tidak memiliki keahlian ataupun
kemampuan untuk memasarkan / menualkan barangnya, atau tidak tahu bagaimana cara memperoleh barang yang diperlukannya
itu.
Untuk memudahkan
kesulitan yang dihadapi. Pada saat ini ada orang yang berprofesi khusus
menangani hal-hal yang dikemukakan diatas, dalam hal ini sering disebut sebagai
“perantara/makelar (samsarah).”[4]
0 komentar " MAKALAH HUKUM MAKELAR DAN KOMPENSASINYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar