I.
PENDAHULUAN
Segala sesuatu di dunia ini diciptakan oleh Allah SWT
berpasang-pasangan sebagaimana firmannya yang artinya :
“Dan segala
sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebasaran
Allah” (Adz-Dzariyaat :
49)
Al-Qur’an
menjelaskan, bahwa manusia secara naluriah, di samping mempunyai keinginan
terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan lain-lain, juga sangat menyukai
lawan jenisnya, untuk memberikan jalan keluar yang terbaik mengenai hubungan
manusia yang berlainan jenis itu, Islam menetapkan suatu ketentuan yang harus
dilalui, yaitu pernikahan.
Untuk mengetahui sejauh mana kebaikan hokum pernikahan
dalam Islam, perlu dilihat bagaimaan sikap Islam terhadap poligami, karena
masih saja ada anggapan bahwa hukum Islam, khususnya mengenai
perkawinan, tidak dianggap adil sehubungan dengan sikap slam yang membolehkan
kaum pria kawin dengan wanita lebih dari satu.
Dalam uraian berikut akan dicoba membahas masalah
poligami, nikah mut’ah dan nikah sirri.
0 komentar " MAKALAH POLIGAMI, MUT'AH DAN NIKAH SIRRI ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar