MAKALAH POLIGAMI, MUT'AH DAN NIKAH SIRRI


I.          PENDAHULUAN
Segala sesuatu di dunia ini diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan sebagaimana firmannya yang artinya :
          “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebasaran Allah” (Adz-Dzariyaat : 49)
 Al-Qur’an menjelaskan, bahwa manusia secara naluriah, di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan lain-lain, juga sangat menyukai lawan jenisnya, untuk memberikan jalan keluar yang terbaik mengenai hubungan manusia yang berlainan jenis itu, Islam menetapkan suatu ketentuan yang harus dilalui, yaitu pernikahan.
Untuk mengetahui sejauh mana kebaikan hokum pernikahan dalam Islam, perlu dilihat bagaimaan sikap Islam terhadap poligami, karena masih saja ada anggapan bahwa hukum Islam, khususnya mengenai perkawinan, tidak dianggap adil sehubungan dengan sikap slam yang membolehkan kaum pria kawin dengan wanita lebih dari satu.
Dalam uraian berikut akan dicoba membahas masalah poligami, nikah mut’ah dan nikah sirri. 



0 komentar " MAKALAH POLIGAMI, MUT'AH DAN NIKAH SIRRI ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers