PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari :
seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal)
C) metode mempelajari hukum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hukum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari :
seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal)
C) metode mempelajari hukum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hukum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
DOWNLOAD SELENGKAPNYA
0 komentar " BUKU : PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar