Persepsi Guru Terhadap Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Darut Taqwa Sengonagung Purwosari Pasuruan


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pendidikan merupakan aspek penting bagi perkembangan sumber daya manusia, sebab pendidikan merupakan wahana atau salah satu instrumen yang digunakan bukan saja untuk membebaskan manusia dari keterbelakangan, melainkan juga dari kebodohan dan kemiskinan. Pendidikan diyakini mampu menanamkan kapasitas baru bagi semua orang untuk mempelajari pengetahuan dan keterampilan baru sehingga dapat diperoleh manusia produktif. Disisi lain, pendidikan dipercayai sebagai wahana perluasan akses dan mobilitas sosial dalam masyarakat baik secara horizontal maupun vertikal.

Diera globalisasi dewasa ini, kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia bergantung pada kualitas pendidikan. Peran pendidikan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. Oleh karena itu, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan suatu bangsa.
Kemajuan Bangsa Indonesia hanya dapat dicapai melalui penataan pendidikan yang baik. Upaya peningkatan mutu pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia.
1
 
Berkaitan dengan hal tersebut, sekarang pemerintah telah mempercepat perencanaan Millenium Development Goals (MDGS), yang semula dicanangkan tahun 2020 dipercepat menjadi 2015. Millenium Development Goals (MDGS) adalah era pasar bebas atau era globalisasi, sebagai era persaingan mutu kualitas, siapa yang berkualitas dialah yang akan maju dan mampu mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu, pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi (Mulyasa. 2006: 2).
Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistim makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistim pendidikan. Sistim pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik ditingkat lokal, nasional, maupun global (Mulyasa, 2006: 4).
Salah satu komponen penting dari sistim pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak Indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak bangsanya, sejak saat itu pula pemerintah menyusun kurikulum (Mulyasa. 2006: 4).
Masa depan Bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Mutu bangsa dikemudian hari bergantung pada pendidikan yang dikecap oleh anak-anak sekarang, terutama melalui pendidikan formal yang diterima di sekolah. Apa yang akan dicapai di sekolah, ditentukan oleh kurikulum sekolah tersebut. Maka dapat dipahami bahwa kurikulum sebagai alat yang sangat vital bagi perkembangan suatu bangsa. Dapat pula dipahami betapa pentingnya usaha mengembangkan kurikulum tersebut.
Kurikulum merupakan alat yang sangat penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Dalam sejarah pendidikan di Indonesia sudah beberapa kali diadakan perubahan dan perbaikan kurikulum yang tujuannya sudah tentu untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Dengan kurikulum yang sesuai dan tepat, maka dapat diharapkan sasaran dan tujuan pendidikan akan dapat tercapai secara maksimal.
Salah satu inovasi terbaru yang dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan menyempurnakan kualitas kurikulum yang lama, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI (Standar Isi) dan SKL (Standar Kompetensi Lulusan).
Selain itu, juga berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Pada dasarnya kurikulum yang baru ini tidak ada perubahan dengan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum baru ini ialah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mulai akrab disebut Kurikulum 2006 yang diolah berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan produk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sudah diresmikan pada tanggal 7 Juli 2006. Kurikulum tersebut mengakomodir kepentingan daerah. Guru dan sekolah diberikan otonomi untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi sekolah, permasalahan sekolah dan kebutuhan sekolah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menuntut adanya kesanggupan guru untuk membuat kurikulum yang mendasarkan pada kebolehan, kemampuan dan kebutuhan sekolah.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006 ini berarti satuan-satuan pendidikan harus mampu mengembangkan komponen-komponen dalam kurikulum KTSP. Komponen yang dimaksud mencakup visi, misi, dan tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan, kalender pendidikan, silabus sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran.
KTSP memiliki beberapa karakteristik yang secara umum yaitu, adanya partisipasi guru; partisipasi keseluruhan atau sebagian staf sekolah, rentang aktivitasnya mencakup seleksi (pilihan dari sejumlah alternatif kurikulum), adaptasi (modifikasi kurikulum yang ada), dan kreasi (mendesain kurikulum baru), perpindahan tanggung jawab dari pemerintah pusat (bukan pemutusan tanggung jawab), proses berkelanjutan yang melibatkan masyarakat; dan ketersediaan struktur pendukung (untuk membantu guru maupun sekolah).
Pada dasarnya, tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah bagaimana membuat siswa dan guru lebih aktif dalam pembelajaran. Selain murid harus aktif dalam kegiatan belajar dan mengajar, guru juga harus aktif dalam memancing kreativitas anak didiknya sehingga dialog dua arah terjadi dengan sangat dinamis. Kelebihan lain KTSP adalah memberi alokasi waktu pada kegiatan pengembangan diri siswa. Siswa tidak melulu mengenal teori, tetapi diajak untuk terlibat dalam sebuah proses pengalaman belajar.
Kurikulum yang baru ini nantinya menuntut setiap sekolah membuat kurikulum yang berbeda-beda. Namun, dalam penyusunannya harus memperhatikan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas). Dalam kurikulum baru ini guru diberi otonomi dalam menjabarkan kurikulum, dan murid sebagai subyek dalam proses belajar mengajar. Dari situlah diharapkan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dapat memenuhi standardisasi evaluasi belajar siswa.
Namun sebagai konsep baru dalam peningkatan kualitas kurikulum, KTSP tidaklah mudah diterapkan secara universal dan instan. Bahkan Pemerintah menargetkan empat tahun semua sekolah di Indonesia dapat melaksanakan KTSP dengan menyeluruh. Apalagi selama ini, mayoritas sekolah-sekolah masih berpusat dengan pemerintah pusat. Jadi untuk menerapkan KTSP memerlukan sosialisasi-sosialisasi dan proses pengalaman.
Kecenderungan selama ini, terutama ketika muncul tanda-tanda pergantian kurikulum, selalu tidak diperhitungkan dengan matang. Buktinya, saat ini berbagai jenjang sekolah di Indonesia menggunakan tiga jenis kurikulum secara bersamaan (kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan kurikulum 2006 berlabel KTSP). Di sejumlah sekolah saat ini berlangsung uji coba kurikulum 2004. Dengan adanya dua-tiga kurikulum berbeda untuk generasi yang hampir seangkatan, bisa dibayangkan bagaimana gamangnya arah dan visi pendidikan nasional kita (Susilo, 2007: 96).
Di Indonesia termasuk di Kota Pasuruan, belum semua sekolah menerapkan KTSP, hanya beberapa sekolah yang sudah menerapkan KTSP tersebut. Salah satunya adalah SMA Darut Taqwa, sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusan, sekolahan ini telah mencoba memulai menerapkan konsep KTSP dalam pembelajaran disemua mata pelajaran, termasuk Pendidikan Agama Islam sejak tahun pelajaran 2008/2009.
Dengan demikian sudah satu tahun KTSP diterapkan di SMA Darut Taqwa ini. Hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat masalah mengenai implementasi KTSP pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan peneliti mengambil judul tentang “Persepsi Guru Terhadap Pelaksanaan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Darut Taqwa Sengonagung Purwosari Pasuruan”.

0 komentar " Persepsi Guru Terhadap Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Darut Taqwa Sengonagung Purwosari Pasuruan ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers