MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal. Baik ia berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat bersifat individual, situasional dan sistemik (Kartono, 2004:16). Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang paling mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah defenisi atau batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan institusional.
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.‘’Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,'’ kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Selasa (6/11).Sekretaris MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria tersebut tidak dapat digunakan sembarang orang dalam menentukan suatu aliran itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ‘’Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat tidak semudah itu mengeluarkan fatwa,'’ tegasnya.Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian. Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian.Selanjutnya, Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa. ‘’Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan menyeru masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,'’ jelas Ichwan.Wapres, Jusuf Kalla, meminta seluruh komponen masyarakat, terutama para ulama dan tokoh agama, tidak lari menyikapi maraknya aliran sesat. ‘’Untuk menyikapi aliran sesat ini, kita tidak bisa menggunakan langkah-langkah kekerasan, seperti lempar-lemparan, bakar-bakaran, dan sebagainya. Polisi dan jaksa boleh mengambil tindakan formal, tetapi jika secara hati nurani tidak selesai. Kita harus introspeksi,'’ kata Kalla di hadapan peserta Rakernas MUI. Pemerintah, sambung Menag, Maftuh Basyuni, terus berupaya meyakinkan para penganut aliran sesat agar dapat kembali ke jalan yang benar. Upaya kekerasan atau anarkis dalam menyikapi aliran sesat, menurut Maftuh, tak akan menyelesaikan masalah.
‘’Malah akan menambah genting suasana. Toh sekarang sudah banyak tokoh aliran sesat yang ditangkap dan menyerahkan diri, tergantung aparat untuk menindaklanjutinya.'’
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian Husaini, menyebut keluarnya putusan MUI sebagai sesuatu yang ditunggu-tunggu umat Islam. ‘’Dengan demikian, jelas apa saja kriteria aliran sesat itu,'’ kata Adian. Sepuluh kriteria yang ditetapkan MUI itu merupakan ajaran Islam yang mendasar. ‘’Ini penekanannya lebih untuk umat sendiri.'’

DOWNLOAD SELENGKAPNYA

0 komentar " MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers