BAB I
PENDAHULUAN
Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari problem psikologis baik
para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan. Problem
aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga
kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal.
Baik ia berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun
abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat bersifat individual,
situasional dan sistemik (Kartono, 2004:16). Abnormalitas perilaku seseorang
tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang
berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam
pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat,
akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang paling
mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah defenisi atau batasan ketidaksesatan
yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan institusional.
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream
masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat
multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau
tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat
apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori
sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan
psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan
mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat
digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu
aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.‘’Suatu paham atau aliran
keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh
kriteria,'’ kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas,
di Jakarta, Selasa (6/11).Sekretaris MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria
tersebut tidak dapat digunakan sembarang orang dalam menentukan suatu aliran
itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ‘’Ada mekanisme dan prosedur yang harus
dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat tidak semudah itu
mengeluarkan fatwa,'’ tegasnya.Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu
aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian.
Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas
kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian.Selanjutnya,
Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas
berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat. Hasilnya kemudian disampaikan
kepada Dewan Pimpinan. Bila dipandang
perlu, Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan
mengeluarkan fatwa. ‘’Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada
poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan
menyeru masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,'’ jelas Ichwan.Wapres,
Jusuf Kalla, meminta seluruh komponen masyarakat, terutama para ulama dan tokoh
agama, tidak lari menyikapi maraknya aliran sesat. ‘’Untuk menyikapi aliran sesat
ini, kita tidak bisa menggunakan langkah-langkah kekerasan, seperti
lempar-lemparan, bakar-bakaran, dan sebagainya. Polisi dan jaksa boleh
mengambil tindakan formal, tetapi
jika secara hati nurani tidak selesai. Kita harus introspeksi,'’ kata
Kalla di hadapan peserta Rakernas MUI. Pemerintah,
sambung Menag, Maftuh Basyuni, terus berupaya meyakinkan para penganut aliran
sesat agar dapat kembali ke jalan yang benar. Upaya kekerasan atau anarkis
dalam menyikapi aliran sesat, menurut Maftuh, tak akan menyelesaikan masalah.
‘’Malah
akan menambah genting suasana. Toh sekarang sudah banyak tokoh aliran sesat
yang ditangkap dan menyerahkan diri, tergantung aparat untuk
menindaklanjutinya.'’
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian
Husaini, menyebut keluarnya putusan MUI sebagai sesuatu yang ditunggu-tunggu
umat Islam. ‘’Dengan demikian, jelas apa saja kriteria aliran sesat itu,'’ kata
Adian. Sepuluh kriteria yang ditetapkan MUI itu merupakan ajaran Islam yang
mendasar. ‘’Ini penekanannya lebih untuk umat sendiri.'’DOWNLOAD SELENGKAPNYA
0 komentar " MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar