BAB I
Pendahuluan
I.1. Latar Belakang
Dikalangan
umat Islam ada pendapat bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan
universal. Didalamnya terdapat system politik dan ketatanegaraan, system
ekonomi, system social dan lain sebagainya. Misalnya Rasyid Ridha, Hasan Al
banna, dan Al maududi meyakini bahwa “ Islam adalah agama yang serba lengkap”
(Pulungan, 2002: 1). Diantara para orientalis pun meyakini bahwa ajaran Islam
bukan semata-mata agama belaka, tetapi juga mengatur masalah-masalah Negara.
(Djazuli, 2003: 123) Paradigma pendapat
itu, secara sepintas dibenarkan oleh Al-qur’an sendiri sebagai dinyatakan pada
dua ayat tersebut :
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Kucukupkan kepadamu
nikmat- Ku dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu” (Q.S al-Maidah/ 5:3)
“Dan
Kami turunkan kepadamu Al kitab ( Al-qur’an ) untuk menjelaskan segala sesuatu
dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah
diri”(Q.S al-Nahl/ 16:89)
Menurut
J. Suyuthi Pulungan, dengan kelengkapan ajaran Islam ini, patut diakui oleh
seluruh umat Islam oleh karenanya dalam bernegara, umat Islam hendaknya kembali
kepada system ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu bahkan jangan meniru system
ketatanegaraan Barat. Dalam ketatanegaraan atau politik Islami yang harus
diteladani adalah system yang dilaksanakan oleh nabi besar Muhammad SAW dan 4
Khulafaur Rasyidin.
Sejarah
menunjukkan bahwa nabi Muhammad SAW dan umat Islam selama kurang lebih 13 tahun
di Mekkah terhitung sejak pengangkatan nabi Muhammad SAW sebagai rasul, belum
mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat
Islam menjadi komunitas yang merdeka setelah pada tahun 622 M, hijrah ke
Madinah. (Nasution, 1985: 92)
Tidak
lama setelah hijrah ke Madinah Nabi Muhammad SAW membuat suatu piagam politik
untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh beberapa macam
kelompok. Ia memandang perlu meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di
Madinah agar terbentuk kesatuan hidup diantara seluruh penghuninya.kesatuan
hidup yang baru dibentuk itu dipimpin oleh Muhammad SAW sendiri, dan menjadi
Negara yang berdaulat. Dengan demikian, di Madinah nabi Muhammad bukan lagi
hanya menjadi Rasul tetapi juga beliau sebagai kepala NegaraDOWNLOAD SELENGKAPNYA
0 komentar " KEWAJIBAN BERIMAN KEPADA KITAB, BERIMAN KEPADA RASUL, BERIMAN KEPADA QADHA DAN QADAR, DAN BERIMAN KEPADA HARI AKHIR. ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar