(studi kasus di Madrasah Ibtida’iyah
Al Ihsan Jeru Turen Malang)
A.
KONTEKS PENELITIAN
Sebagai upaya menunjang
pelaksanaan program pemerintah dalam hal peningkatan, pembinaan dan
pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Berbagai hal dapat dilakukan yang
bertitik tolak dari berbagai macam kegiatan yang mendukung dalam pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam rangka untuk meningkatkan kualitas belajar
siswa.
Kesehatan merupakan
dasar untuk meningkatkan dan pembinaan kesegaran jasmani, dengan perkataan lain
bahwa sehat suatu kondisi yang secara mutlak harus dimiliki terlebih dahulu
sebelum melakukan aktifitas belajar. Hal ini sesuai dengan undang undang no. 4
1950 tentang dasar dasar pendidikan dan
pengajaran pasal sembilan yang berbunyi :
“Pendidikan jasmani
yang menu keselarasan antara tumbuhnya badan dan perkembangan jiwa dan
merupakan suatu usaha untuk membuat bangsa indonesia menjadi bangsa yang sehat
dan kuat lahir dan batin diberikan pada segala jenis sekolahan” (Prof. Soegarda
Poerbakawatja, 1976 : 223)
Dengan hal di atas
jelaslah pendidikan jasmani dalam hal ini fisik yang sehat perlu di kembangkan
sejak dini agar bangsa indonesia
menjadi bangsa yang kuat baik fisik maupun psikisnya, sehingga pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam rangka peningkatan kualitas belajar siswa
sangat tepat.
Menurut World Health
Organization (WHO). Sehat berarti keadaan yang sejahtera (nyaman) fisik, jiwa
dan sosial yang sempurna dan bukan hanya suatu keadaan yang tanpa penyakit.
Sehat secara holistik/ terpadu berarti menyangkut faktor fisik, mental dan
sosial, Sedangkan kesehatan menurut Undang undang
kesehatan NO. 23 th 1992 adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. (Depdikbud, 1995 :1)
Dalam sistem pendidikan nasional
semua peserta didik berhak memperoleh pendidikan jasmani dan kesehatan guna
mendapatkan derajat kesehatan dan
tingkat kesegaran jasmani yang memadai untuk menunjang kemampuan
prestasi belajar mereka di sekolah. sehingga pelaksanaan UKS akan tampak
hasilnya. Dalam Undang undang No.23 psl 45 tentang UKS ditegaskan bahwa :
“Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat
sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan
optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang
berkualitas.”
Salah satu bentuk modal
pembangunan adalah sumberdaya manusia yang sehat yaitu sehat fisik, mental dan
sosial. Agar manusia indonesia
mempunyai produktivitas kerja yang optimal diperlukan derajat kesehatan yang
tinggi. manusia tidak sehat bisa kehilangan kesempatan dalam belajar, akhirnya
menjadi beban dalam masyarakat. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
harus dimulai sejak dini mungkin, yaitu sejak masa kanak kanak bahkan sejak
dalam kandungan. Pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kesehatan siswa melalui
usaha kesehatan sekolah (UKS) yang merupakan salah satu mata rantai dalam
peningkatan derajat kesehatan siswa. Berhasil dan tidaknya kualitas belajar
dipengaruhi beberapa faktor diantaranya adalah lingkungan sekolah yang sehat.
Kualitas belajar siswa dapat di tingkatkan atau dapat berhasil dengan maksimal
di dukung situasi dan kondisi dalam lingkungan pendidikan tersebut. Bila
kondisi lingkungan sekolah sehat dan bersih maka siswa dapat belajar dengan
baik. Sebab tanpa situasi demikian sulit tercapai tujuan yang di harapkan. Oleh
karena itu faktor tersebut tidak boleh diabaikan, sebab biasanya siswa kurang
semangat dalam belajar jika lingkungan kurang mendukung. Sehingga pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) itu perlu dibina secara terarah, terencana secara
sungguh sungguh.
Sebagai di ungkapkan
oleh John Locke Teorinya yang dikenal
yaitu teori tabularasa mengatakan bahwa :
“Perkembangan anak itu sepenuhnya tergantung pada faktor lingkungannya, sedang
bakat tidak ada pengaruhnya. Baik buruknya anak tergantung pada pendidikan yang diterimanya”.
(Dra.H.Zuhairini,dkk, 1993 : 24)
Dan
perlu diperhatikan dari peserta didik adalah membiasakan diri hidup sehat, baik
lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga, dan ini adalah dampak yang
diharapkan dari keseluruhan program pembinaan UKS. Hal ini tidak lain bahwa
usaha kesehatan sekolah merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan
kesehatan dan kemampuan hidup sehat peserta didik sedini mungkin. (tim pembina
UKS, 1996 : 1)
Keberhasilan
pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan UKS pada akhirnya akan terlihat dan
tercermin pada perilaku hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik.
Tidak berlebihan jika
madrasah ibtida’iyah sebagai lembaga yang bernafaskan islam berpartisipasi di
dalamnya, khususnya partisipasi MI Al Ihsan Jeru Turen Malang dalam merealisasi
kegiatan UKS sebagai salah satu faktor dalam rangka peningkatan kualitas
belajar siswa.
Untuk mengetahui lebih
dalam kajian di atas, sengaja penulis membuktikan dan melakukan penelitian
tentang pelaksanaan usaha kesehatan sekolah (UKS) dalam peningkatan kualitas
belajar siswa. Untuk itu penulis mengangkat permasalahan ini dengan judul “Pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Dalam Peningkatan Kualitas Belajar
Siswa” (studi kasus di Madrasah Ibtida’iyah Al Ihsan Jeru Turen Malang) sebagai mana
tercermin dalam judul skripsi ini.
0 komentar " Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Dalam Peningkatan Kualitas Belajar Siswa ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar