BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki individu / manusia dari lahir dan kehadirannya dalam
kehidupan masyarakat. Sedang tujuan
HAM diantaranya adalah menyamakan hak-hak manusia di depan hukum, melindungi harkat dan martabat manusia, melindungi kebebasan manusia dalam beragama,
berfikir, memiliki harta benda, berusaha dan memilih pekerjaan, memilih tempat
tinggal, serta mewujudkan persamaan dan
keadilan manusia
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi
Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk
merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari
penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah
perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan
tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari
Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan
tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis
dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.
Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan
pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum
pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem
perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai
dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan
buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak
dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah
dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams,
dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama,
jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah
menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada
haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa
merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk
surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang
kecil, wahai rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya
sebatang kayu arak." (HR. Muslim). Islam berbeda dengan sistem lain
dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan
bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua
harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang
sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat
baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
0 komentar " ISLAM DAN HAM ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar