Penggabungan usaha merupakan salah satu strategi
untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan perusahaan.
IkatanAkuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia Nomor 12 (PSAK No.22) mendefinisikan penggabungan badan usaha
sebagai bentuk penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi
satu entitasekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain
ataupun memperoleh kendali (kontrol) atas aktiva dan operasi perusahaan lain
(IkatanAkuntan Indonesia, 1999).
Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva
dari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada
Perseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya
Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva
dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan
Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian
saham dan atau asset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Merger merupakan suatu
strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih
perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnya dengan basis yang
relatif seimbang, karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang
secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat,
(Hitt, et.al., 2001). Sedangkan menurut Brian Coyle (2000) merger dapat
diartikan secara luas maupun secara sempit. Dalam pengertian yang luas, merger
juga menunjuk pada setiap bentuk pengambilalihan suatu perusahaan oleh
perusahaan lainnya, pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut
disatukan. Pengertian yang lebih sempit merujuk pada dua perusahaan dengan
ekuitas hampir sama, menggabungkan sumber-sumber daya yang ada pada kedua
perusahaan menjadi satu bentuk usaha. Pemegang saham atau pemilik dari kedua
perusahaan sebelum merger menjadi pemilik dari saham perusahaan hasil merger,
dan top manajemen dari kedua perusahaan tetap menduduki posisi senior dalam
perusahaan setelah merger.
0 komentar " MAKALAH PENGGABUNGAN USAHA (MERGER) ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar