Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara
Indonesia mempunyai landasan
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan bagian lama dari kedudukan pancasila
dalam system kenegraan Indonesia
Dasar Negara Indonesia
adalah pancasila sejak tahun 1945, Pancasila yaitu Panca adalah lima ( 5 ) sedangkan Sila adalah dasar, jadi Pancasila
adalah lima
dasar yaitu yang terdiri dari :
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yang sudah sesuai dengan kesepakatan bangsa dan Negara Indonesia.
Meskipun sempat mengalami beberapa periode polemic dan tingkat pembahasan,
sebagai mana diuraikan secara lengkap diatas, pada akhirnya Pancasila dan
Undang – Undang 1945 yang disingkat UUD 1945 di tetapkan menjadi dasar Negara.
Pancasila dipandang sebagai dasar Negara yang paling sesuai dengan kondisi dan
perkembangan politik Indonesia.
Sejak itu keabsahan Pancasila sebagai dasar Negara, dalam konteks konstitusi
Negara Repiblik Indonesia ( R.I ), tidak perlu ditangakan lagi, karena sudah
ada kesepakatan dan sudah di tetapkan oleh Undang – Undang 1945 bahkan sudah
tercantum di dalam Pembukaan Undang – Undang 1945 yang terdapat di dalam bait
yang terahir.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya
dengan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai ideology, sebagai alat pemersatu,
maupun fungsi kedudukan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
lainya. Tanpa kedudukan dan peran pancasila sebagai dasar Negara, fungsi –
fungsi dan kedudukan pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain
tidak akan bisa di lakukan.
0 komentar " PANCASILA DALAM SISTEM IDEOLOGI POLITIK INDONESIA ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar