PANCASILA DALAM SISTEM IDEOLOGI POLITIK INDONESIA


Pancasila Sebagai Dasar Negara

Negara Indonesia mempunyai landasan Pancasila sebagai dasar Negara merupakan bagian lama dari kedudukan pancasila dalam system kenegraan Indonesia

Dasar Negara Indonesia adalah pancasila sejak tahun 1945, Pancasila yaitu Panca adalah lima ( 5 ) sedangkan Sila adalah dasar, jadi Pancasila adalah lima dasar yaitu yang terdiri dari :
  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Yang sudah sesuai dengan kesepakatan bangsa dan Negara Indonesia. Meskipun sempat mengalami beberapa periode polemic dan tingkat pembahasan, sebagai mana diuraikan secara lengkap diatas, pada akhirnya Pancasila dan Undang – Undang 1945 yang disingkat UUD 1945 di tetapkan menjadi dasar Negara. Pancasila dipandang sebagai dasar Negara yang paling sesuai dengan kondisi dan perkembangan politik Indonesia. Sejak itu keabsahan Pancasila sebagai dasar Negara, dalam konteks konstitusi Negara Repiblik Indonesia ( R.I ), tidak perlu ditangakan lagi, karena sudah ada kesepakatan dan sudah di tetapkan oleh Undang – Undang 1945 bahkan sudah tercantum di dalam Pembukaan Undang – Undang 1945 yang terdapat di dalam bait yang terahir.

Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya dengan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai ideology, sebagai alat pemersatu, maupun fungsi kedudukan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lainya. Tanpa kedudukan dan peran pancasila sebagai dasar Negara, fungsi – fungsi dan kedudukan pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain tidak akan bisa di lakukan. 


0 komentar " PANCASILA DALAM SISTEM IDEOLOGI POLITIK INDONESIA ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers