BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi,
masalah Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga berkembang pesat. Suatu
barang atau jasa yang hari ini diproduksi di suatu negara, di saat berikutnya
telah dapat dihadirkan di negara lain. Perkembangan ini menjadi lebih cepat
lagi seiring dengan perkembangan perdagangan internasional. Kebutuhan untuk
melindungi HAKI tumbuh seiring dengan keinginan untuk melindungi barang atau
jasa sebagai komoditi dagang. Salah satu aspek yang berkaitan dengan HAKI
adalah masalah merek, yang telah dipergunakan selama ratusan tahun. Pada
awalnya merek ini digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan
dengan menunjukkan asal-usul barang (indication of origin).
Perkembangan usaha dan media informasi tersebut
menambah pentingnya merek sebagai identitas barang atau jasa, yaitu untuk
membedakan asal-usul barang dan kualitasnya, juga menghindarkan terjadinya
peniruan terhadap suatu merek. Keadaan ini menyebabkan negara-negara yang
berkepentingan atas perlidungan merek untuk selalu memperbaharui
perundang-undangan merek di negaranya tersebut.[1]
Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai hak merek
telah ada semenjak masa Hindia Belanda yaitu dengan dikeluarkannya
Undang-undang Hak Milik Perindustrian yaitu dalam “Reglement Industriele
Eigendom Kolonien” Stb. 1912-545 jo Stb. 1913-214, kemudian pada zaman
penjajahan Jepang dikeluarkan peraturan merek yang dikenal dengan Osamu Seirei
Nomor 30 tentang menyambung pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku pada
tanggal 1 bulan 9 tahun Syowa (2603).
Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yaitu sebagai
berikut:[2]
1.
Bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat;
2.
Bahwa untuk hal tersebut di atas,
diperlukan pengaturan yang memadai tentang merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada angka 1 dan angka 2 serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
Tentang Merek.
Ketiga dasar pertimbangan tersebut melahirkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang telah mencakup seluruh
pengaturannya sekaligus menggantikan Undang-undang Merek yang lama, dalam hal
ini ketentuan-ketentuan yang tidak diubah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Pertimbangan penggantian dan penyempurnaan
undang-undang tersebut, yaitu dalam rangka menghadapi era perdagangan global
serta untuk mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat, juga sebagai
tindak lanjut penerapan konvensi- konvensi internasional tentang merek yang
telah diratifikasi oleh Indonesia.
Merek
mempunyai peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang
atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Merek dengan brand
imagenya dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda atau daya pembeda yang
teramat penting dan merupakan jaminan kualitas dari suatu produk, sebab merek (branding) menjadi semacam “penjual
awal” bagi suatu produk kepada konsumen.[3]
.
Merek
sebagai aset perusahaan akan dapat menghasilkan keuntungan besar bila
didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan pengelolaan manajemen yang
baik. Dengan semakin pentingnya peranan merek maka terhadap merek perlu
diletakan perlindungan hukum yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak
perseorangan atau pun badan hukum. Ditinjau dari aspek hukum masalah merek
menjadi sangat penting, sehubungan dengan persoalan perlu adanya perlindungan
hukum dan kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang merek dan perlindungan
hukum terhadap masyarakat sebagai konsumen atas suatu barang atau jasa yang
memakai suatu merek agar tidak terkecoh oleh merek-merek lain, tidak dapat
dipungkiri lagi bahwa masalah penggunaan merek terkenal oleh pihak yang tidak
berhak, masih banyak terjadi di Indonesia dan kenyataan tersebut benar-benar
disadari oleh pemerintah, tetapi dalam praktek banyak sekali kendala-kendala
sebagaimana dikatakan oleh A Zen Umar
Purba bahwa Law Enforcement yang lemah.[4]
Hal itu
tidak dapat dilepaskan dari sisi historis masyarakat Indonesia yang sejak
dahulu adalah masyarakat agraris, sehingga terbiasa segala sesuatunya
dikerjakan dan dianggap sebagai milik bersama, bahkan ada anggapan dari para
pengusaha home industri bahwa merek adalah mempunyai fungsi sosial. Pada satu
sisi keadaan tersebut berdampak positif tetapi pada sisi lain justru yang
anggapan demikian itu menyebabakan masyarakat kita sering berpikir kurang
ekonomis dan kurang inofatif.
[1] Adi Sumarto, Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Merek dan
Paten, (Jakarta: Akademik Pressindo, 1989), hlm 34.
[2] Prasetyo Hadi
Purwandoko,http://prasetyop.wordpress.com/problematika-perlindungan-merek-di-indonesia,
Diunduh Minggu, 11 maret 2012 20:34.
[3] I. Gede Getas, Peranan Merek Dalam Dana Usaha,
(Denpasar: UPADA SASTRA, 2004).
ijin Berbagi info penting::
BalasHapusUntuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.
Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.
hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
PIN BB:: 32744CC7
Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
*syarat&ketentuan;berlaku.